Diseminasi Standar Pembinaan Narapidana Lampung

Bandar Lampung, 1 Oktober 2013. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung  melalui Divisi Pemasyarakatan melaksanakan Diseminasi Standar  Pembinaan Narapidana dari tanggal 28 hingga 30 September 2015 di Aula Kantor Wilayah Lampung. Kegiatan Diseminasi ini diikuti oleh 20 orang peserta yang terdiri dari petugas pemasyarakatan yang ada di seluruh Unit Pelaksana Teknis dan Divisi Pemasyarakatan yang ada di Propinsi Lampung papar Kepala Divisi Pemasyarakatan, Giri Purbadi selaku ketua pelaksana kegiatan. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Dardiansyah membuka secara resmi kegiatan Diseminasi Standar Pembinaan Narapidana Tahun 2015. Dardiansyah dalam sambutan pembukaan menyampaikan bahwa pelaksanaan pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan adalah sebagai jalan keluar untuk membina dan juga untuk mengembalikan narapidana ke jalan yang benar.  Perilaku-perilaku menyimpang yang dulu pernah mereka lakukan diharapkan tidak akan terjadi lagi dan mereka dapat berubah menjadi anggota masyarakat yang bertingkah laku baik. Narasumber dalam Diseminasi ini berasal dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan BBPLK Propinsi Lampung. Maksud dilaksanakannya diseminasi ini adalah memberikan petunjuk tentang penyelenggaraan pembinaan kepribadian bagi Petugas Pemasyarakatan di Lapas dan Rutan, agar fungsi dan tugas pembinaan terhadap narapidana dapat dilaksanakan secara terpadu dan optimal. Sehingga tingkah laku mereka setelah selesai menjalani pidananya dapat berubah menjadi lebih baik. (Humas Lampung)

 

 

 

 

 

 

* Dokumentasi foto oleh Asmaedy

 

 


Cetak   E-mail