BIMTEK PENGUATAN SUBSTANSI PERANCANG PERATURAN DI DAERAH LAMPUNG

Bandar Lampung, 20 Mei 2015. Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, hari ini tanggal 20 Mei 2015 diselenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Substansi Perancang Peraturan di Daerah. Bimbingan teknis dengan tema "Melalui Bimbingan Teknis Penguatan Substansi Perancang Peraturan di Daerah Kita Tingkatkan Kompetensi Aparatur Dalam Pembentukan Peraturan di Daerah" ini diikuti 40 orang peserta yang berasal dari Biro Hukum Propinsi Lampung, Bagian Hukum DPRD Propinsi Lampung dan SKPD Kabupaten/Kota lainnya di Propinsi Lampung. Kegiatan ini  dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Drs. DARDIANSYAH, Bc.IP, MH. Narasumber pada Bimtek Penguatan Substansi Perancang Peraturan di Daerah ini berasal dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM RI serta dari  Biro Hukum Propinsi Lampung. Dalam sambutannya Kakanwil Lampung, Drs. DARDIANSYAH, SH tujuan dari diadakannya Bimtek ini adalah untuk memberikan tambahan pengetahuan bagi para perancang peraturan di daerah dalam menyusun dan merancang peraturan, khusunya Propinsi Lampung dengan harapan peserta dapat memahami dan sekaligus menerapkan materi-materi yang didapat sehingga dapat meminimalisir pembatalan Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Propinsi Lampung. (Hms-Lpg)

 

             

 

 

 

 


Cetak   E-mail