Layanan Tb Dan Tb Kebal Obat

Persyaratan

    1. Formulir skrining dan pemeriksaan TB
    2. Surat rekomendasi Dokter untuk pemeriksaan lanjutan TB
    3. Surat Persetujuan untuk terapi TB/Inform Consent
    4. Surat rekomendasi Dokter untuk pemeriksaan TB Kebal Obat
    5. Surat Persetujuan untuk terapi TB Kebal Obat/Inform Consent
    6. Surat pengantar dari Kepala Lapas/Rutan

Prosedur

    1. Dokter melaksanakan skrining TB pada WBP;
    2. Suspek TB ditempatkan pada ruangan isolasi TB;
    3. Dokter di Lapas/Rutan melakukan pemeriksaan dahak pada suspek TB;
    4. Melaksanakan Triase TB / PPI TB;
    5. TB Positif ditempatkan pada ruangan isolasi TB;
    6. Bagi WBP yang positif TB dilakukan skrining HIV;
    7. Melaksanakan pemberian terapi TB (DOTS);
    8. Dokter di Lapas/Rutan merekomendasikan pemeriksaan untuk menegakkan diagnosis TB Kebal Obat (jika perlu);
    9. Kepala UPT memberikan surat pengantar bagi penatalaksanaan TB dan TB Kebal Obat;
    10. Kepala UPT melaporkan kasus kejadian TB per tiga bulan kepada Ditjenpas melalui Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan;
    11. Kepala UPT melaporkan suspek dan positif TB Kebal Obat kepada Kepala Kanwil setempat dengan menembuskan kepada Kepala Dinas Kesehatan setempat dan Dirjenpas cq. Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan;
    12. Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan akan berkoordinasi dengan Direktorat P2ML Kementerian Kesehatan apabila terdiagnosis positif TB Kebal Obat untuk dukungan penatalaksanaan lebih lanjut.

Jangka Waktu Penyelesaian

Mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan tahapan penatalaksanaan

Jaminan Pelayanan

Etika pegawai pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf b, sebagai berikut:

    1. Mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi/gol, meliputi :
      • Memberikan layanan yang responsif dengan menggunakan standar yang terbaik;
      • Tidak mencari keuntungan pribadi dengan menorbankan kepentingan masyarakat;
      • Memberikan pelayanan secara tepat waktu dan taat aturan; dan
      • Memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara benar
    2. Terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan dan pengawasan masyarakat, meliputi :
      • Terbuka untuk menerima setiap saran, kritik dan masukan tanpamempunyai prasangka negatif;
      • Membangun jejaring kerjasama dengan segenap unsur masyarakat untuk kepentingan pelaksanaan tugas; dan
      • Menghargai setiap bentuk partisipasi masyarakat.
    3. Tegas, adil dan sopan dalam berinteraksi dengan masyarakat, meliputi :
      • Mengambil tindakan secara cepat dan tepat untuk kepentingan masyarakat;
      • Memberi pelayanan dengan senyum dan ramah serta menghindari kesombongan;
      • Memberi perlakuan yang tidak diskriminatif; dan
      • Menolak segala hadiah dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas

Jaminan Keamanan

    1. Inform Consent sebelum pelaksanaan pengobatan
    2. Berpedoman pada Pencegahan dan Pengendalian Infeksi TB
    3. Pelaksanaan rujukan dilakukan sesuai dengan Protap rujukan di Lapas/Rutan

Tab

Cetak