Layanan Perawatan Bayi Sampai Usia 2 Tahun

Persyaratan

    1. Bayi yang lahir di dalam Lapas/Rutan atau dibawa oleh WBP Wanita sampai dengan usia 2 tahun
    2. Surat pernyataan WBP Wanita
    3. Surat persetujuan Kepala Lapas/Rutan

Prosedur

    1. Bayi yang lahir di Lapas/Rutan atau yang dibawa oleh WBP Wanita ke dalam lapas/rutan berdasarkan pernyataan WBP Wanita dan persetujuan Kepala lapas/Rutan
    2. Bayi ditempatkan di dalam blok/kamar bersama dengan Ibunya
    3. Bayi diberikan layanan:
      • Susu, Makanan Pendamping, Buah
      • Pakaian, popok, selimut
      • Imunisasi
      • Perlengkapan Bayi
      • Pelayanan Kesehatan
    4. Petugas Registrasi mencatat dalam Buku Register Bayi
    5. Kepala lapas/rutan melaporkan kepada Kantor Wilayah.
    6. Kepala Kantor Wilayah melaporkan kepada Dirjen Pemasyarakatan cq. Direktur Bina Kesehatan Dan Perawatan Narapidana Dan Tahanan

Jangka Waktu Penyelesaian

Sampai dengan usia 2 tahun

Jaminan Pelayanan

Tersedianya kebutuhan perawatan bayi sampai usia 2 tahun

Jaminan Keamanan

Perawatan bayi sampai usia 2 tahun sesuai dengan standar Kesehatan

Tab

Cetak