Layanan Hiv & Aids

Persyaratan

    1. Surat Persetujuan untuk tes HIV/Inform Consent
    2. Surat rekomendasi Dokter untuk pemeriksaan lanjutan HIV
    3. Surat pengantar dari Kepala Seksi terkait
    4. Surat pengantar dari Kepala Lapas/Rutan

Prosedur

    1. Petugas Kesehatan melaksanakan skrining HIV
    2. Petugas Kesehatan melaksanakan penyuluhan tentang HIV dan penyakit penyertanya
    3. Tes HIV (bila hasil negatif dilaksanakan program pengurangan dampak buruk dan pengulangan tes setelah 3 bulan,bila hasil positif dilaksanakan penilaian stadium dalam persyaratan memulai pengobatan)
    4. WBP HIV positif dilakukan skrining TB
    5. WBP HIV positif mendapatkan dukungan melalui Kelompok Dukungan Sebaya (KDS)
    6. Petugas Kesehatan melaksanakan persiapan layanan lanjutan sebelum dan sesudah WBP bebas
    7. Kepala Lapas, Rutan dan Bapas berjejaring dengan Instansi terkait
    8. Kepala Lapas/Rutan memberikan laporan kasus kejadian HIV & AIDS per bulan kepada Ditjen Pemasyarakatan melalui Direktorat Bina Kesehatan Dan Perawatan Narapidana dan Tahanan

Jangka Waktu Penyelesaian

Mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan tahapan penatalaksanaan

Jaminan Pelayanan

Etika pegawai pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf b, sebagai berikut:

    1. Mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi/gol., meliputi :
      • Memberikan layanan yang responsif dengan menggunakan standar yang terbaik;
      • Tidak mencari keuntungan pribadi dengan menorbankan kepentingan masyarakat;
      • Memberikan pelayanan secara tepat waktu dan taat aturan; dan
      • Memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara benar
    2. Terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan dan pengawasan masyarakat, meliputi :
      • Menghargai setiap bentuk partisipasi masyarakat;
      • Terbuka untuk menerima setiap saran, kritik dan masukan tanpamempunyai prasangka negatif;
      • Membangun jejaring kerjasama dengan segenap unsur masyarakat untuk kepentingan pelaksanaan tugas; dan
    3. Tegas, adil dan sopan dalam berinteraksi dengan masyarakat, meliputi :
      • Mengambil tindakan secara cepat dan tepat untuk kepentingan masyarakat;
      • Memberi pelayanan dengan senyum dan ramah serta menghindari kesombongan;
      • Memberi perlakuan yang tidak diskriminatif; dan
      • Menolak segala hadiah dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas

Jaminan Keamanan

Berpedoman pada Konvidensialitas dan Standar Pencegahan dan Pengendalian Infeksi

Tab

Cetak