Layanan Bimbingan Klien Dewasa

Persyaratan

    1. 1.Surat Keputusan

      2.Adanya Perjanjian

      3.Adanya POKMAS (Kelompok masyarakat peduli Pemasyarakatan

Prosedur

    1. 1.Litmas Pembimbingan yang dibuat oleh PK (Pembimbing Kemasyarakatan)

      2.Serah terima klien dari Lapas Ke Bapas

      3.PK (Pembimbing Kemasyarakatan) meregistrasi

      4. PK (Pembimbing Kemasyarakatan)melakukan bimbingan

      5. PK (Pembimbing Kemasyarakatan)membuat laporan perkembangan bimbingan

      6. PK (Pembimbing Kemasyarakatan)membuat laporan pengakhiran bahwa klien telah selesai menjalani bimbingan di Bapas

Jangka Waktu Penyelesaian

Berdasarkan PP.NO.31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan

1.Bimbingan Tahap awal => 1/3

2.Bimbingan Tahap Lanjutan =>1/2

3.Bimbingan Tahap akhir => 2/3

Penyelesaian bimbingan berdasarkan surat keputusan Dirjen Pas atau Kepala UPT (Lapas,Rutan/LPKA)

Jaminan Pelayanan

Jaminan pelayanan pemberian bimbingan kepada klien adalah :

Permenkumham No.M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang kode etik pegawai pemasyarakatan

Bahwa etika pegawai pemasyarakatan dalam melakukan pembimbingan terhadap klien Pemasyarakatan adalah :

    1. menghormati harkat dan martabat klien pemasyarakatan;
    2. mengayomi klien pemasyarakatan;
    3. Tanggap dalam bertindak, tangguh dalam bekerja dan tanggon dalam berkepribadian;
    4. bijaksana dalam bersikap.

Jaminan Keamanan

1.Adanya Surat Jaminan dari Pihak keluarga

2.Adanya Surat pernyataan dari pemerintah setempat untuk menerima kembali klien dikembalikan di lingkungan Keluarga

Tab

Cetak