COVID-19 dan Kelonggaran Cicilan

Materi disusun oleh: Bertha Betaria

Tanggal 31 Maret 2020, Presiden Jokowi telah menyampaikan pidato dimana salah satu arahannya yaitu perihal keringanan pembayaran kredit.
Sejak itu, semua kantor lembaga pembiayaan / leasing ramai dikunjungi oleh konsumen dengan berbagai latar belakang pekerjaan menuntut keringanan cicilan seperti yang telah disampaikan oleh Bapak Presiden Jokowi.

Tapiii... ternyata ga semua konsumen bisa memperoleh keringanan cicilan, yuks disimak slide berikut siapa saja yang berhak mendapatkan keringanan cicilan dan bagaimana cara serta bentuk keringanannya.

Narasi & Design by Bertha Betaria
Penyuluh Hukum Muda
Kanwil Kemenkumham Lampung

20200505 BERTHA BETARIA 01

20200505 BERTHA BETARIA 01

 


Cetak   E-mail