PERANAN NEGARA DALAM MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT (Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum)

Oleh :
Thomas Meitian
Penyuluh Hukum Ahli Muda
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung

MENGENAL LEBIH DEKAT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM

Kita sering mendengarkan kata bantuan hukum tatkala terjadi suatu perselisihan dimana salah satu pihak adalah mereka orang yang kurang mampu ,menghadapi pihak lain yang mampu secara financial maupun legalnya. Lantas apakah yang dimaksud dengan bantuan hukum ? Sebelum kita menginjak pada maksud dan pengertian bantuan hukum alangkah baiknya bila kita mengenal terlebih dahulu yang dimaksud dengan hukum.

Adapun pengertian hukum menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut :
Prof.Mr.J.Van Kan
Hukum adalah keseluruhan ketentuan – ketentuan kehidupan yang bersifat memaksa yang melindungi kepentingan – kepentingan orang dalam masyarakat
Rudolf von Jhering
Hukum adalah keseluruhan kaidah – kaidah yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara
Prof.Dr.Hans Kelsen
Hukum berisi kaidah – kaidah menurut mana orang harus berlaku
Dr.Wirjono Prodjodikoro SH
Hukum adalah rangkain peraturan – peraturan mengenai tingkah laku orang – orang sebagai anggota suatu masyarakat dan bertujuan mengadakan tata tertib di antara anggota – anggota masyarakat tersebut.

Bila kita sederhanakan hukum adalah sekumpulan norma atau kaidah yang yang berisi peraturan dan dijadikan pedoman manusia dalam berperilaku serta berisi sanksi bagi pelanggarnya. Hukum tidak hanya berupa hukum tertulis saja layaknya dalam peraturan perundang–undangan ,namun juga peraturan tak tertulis yang dijadikan pedoman masyarakatnya untuk berperilaku seperti misalnya norma agama ,kesusilaan ataupun norma adat.Hukum tumbuh dan berkembang dalam masyarakat layaknya kalimat yang kerap kita dengar yakni ubi societas ibi ius .Berarti hukum hidup dalam masyarakat ,dimana ada masyarakat pasti disitu juga akan ditemukan hukum.

SETIAP WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA MEMPUNYAI KEDUDUKAN YANG SAMA DIHADAPAN HUKUM

Setiap warga Negara Republik Indonesia berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 D ayat 1).

Indonesia sendiri juga telah mengatur mengenai bantuan hukum dalam peraturan nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Undang–undang ini terdiri dari sebelas bab dan dua puluh lima pasal. Adapun pengertian dari bantuan hukum berdasar pada Undang–undang ini adalah terdapat dalam pasal 1 angka 1 yakni ,” Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum”.Bila kita amati bantuan hukum pada esensinya adalah sebuah bantuan hukum.

TUJUAN NEGARA DALAM MEWUJUDKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM

Bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia.

Mengenai penerima bantuan hukum ini telah dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 pasal 1 angka 2 yang disebutkan sebagai berikut , “ Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Orang miskin adalah orang yang kurang kurang mampu dalam hal finasial mereka.

SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011, untuk memperoleh bantuan hukum pemohon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

PASAL 14 :
A. Mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum;
B. Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan
C. Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum

Dalam hal pemohon Bantuan Hukum tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis, permohonan dapat diajukan secara lisan.

PASAL 15 :
1. Pemohon Bantuan Hukum mengajukan permohonan Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum.
2. Pemberi Bantuan Hukum dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan Bantuan Hukum dinyatakan lengkap harus memberikan jawaban menerima atau menolak permohonan Bantuan Hukum.
3. Dalam hal permohonan Bantuan Hukum diterima, Pemberi Bantuan Hukum memberikan Bantuan Hukum berdasarkan surat kuasa khusus dari Penerima Bantuan Hukum.
4. Dalam hal permohonan Bantuan Hukum ditolak, Pemberi Bantuan Hukum mencantumkan alasan penolakan.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberian Bantuan Hukum diatur dengan Peraturan Pemerintah.

WhatsApp Image 2020 05 02 at 19.00.33WhatsApp Image 2020 05 02 at 19.00.33WhatsApp Image 2020 05 02 at 19.00.33WhatsApp Image 2020 05 02 at 19.00.33WhatsApp Image 2020 05 02 at 19.00.33WhatsApp Image 2020 05 02 at 19.00.33WhatsApp Image 2020 05 02 at 19.00.33WhatsApp Image 2020 05 02 at 19.00.33


Cetak   E-mail