Kekayaan intelektual komunal (KIK) adalah adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal terdiri dari Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, dan Potensi Indikasi Geografis.
Contoh KIK :
Siger
Seruit
Permohonan pencatatan KIK di Provinsi Lampung dapat langsung datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung
Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada laman :