Kekayaan Intelektual Komunal (KIK)

Kekayaan intelektual komunal (KIK) adalah adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal terdiri dari Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, dan Potensi Indikasi Geografis.

Contoh KIK :

Siger

 

Seruit

 

Permohonan pencatatan KIK di Provinsi Lampung dapat langsung datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung

Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada laman :

https://www.dgip.go.id/menu-utama/ki-komunal/pengenalan

Cetak