Hak cipta

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Undang-Undang Hak Cipta) menyebutkan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Contoh Hak Cipta :

    

Alur Pendaftaran Hak Cipta :

https://www.dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/syarat-prosedur

Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada laman :

https://www.dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/pengenalan

Cetak