Dalam rangka meningkatan peran UMKM di bidang ekonomi kreatif dan pengetahuan hukum masyarakat, Dinas Pariwisata Kabupaten Lampung Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi Kekayaan Intelektual Tentang MEREK dan Perseroan Perseorangan kepada Pelaku UMKM se-Kabupaten Lampung Timur, kegiatan ini di perakarsai oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Lampung Timur dengan menghadirkan Narasumber Penyuluh Hukum Madya Muhammad Zuhri dan Penyuluh Hukum Muda Thomas Meitian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Lampung bersama. Acara di Buka oleh Bapak Ketut dari Dinas Pariwisata kemudian di Lanjutkan dengan penyampaian materi dari Penyuluhan Hukum yang di sampaikan oleh JFT Madya terkait dengan UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis diantaranya materi cara pendaftaran merek, perlindungan hukum, upaya penyelesaian sengkta merek dan sanksi pidana terhadap pelaku pelanggarn merek , serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja diantaranya Peraturan yang berkaitan dengan Perseroan Perseorangan diantaranya PP nomor 7 Tahun 2020 , PP Nomor 8 Tahun 2020 , Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021.
Pelaku UMKM menyambut baik acara sosialisasi dan sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut , banyak pertanyaan-pertanyaan di yng disampaiakn terkait prosedur peraftaran, manfaat pendaftarn merek, begitu juga dengan cara pendaftaran Perseroan Perseorangan
Sebelum Kegiatan di tutup oleh Bapak Saleh dari Dinas Pariwisata Dinas Pariwisata beberapa pesan yang disampaikan berharap kegiatan ini tidak hanya sampai disini akan tetapi dapat berkelanjutan di waktu yang akan datang, dikarenakan kegiatan ini sangat penting dan bermanfaat bagi masyarakat khususnya pelaku UMKM di Kabupaten Lampung Timur dengan berbagai macam potensi yang ada sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat .Kegiatan dengan foto bersama dengan para peserta dan narasumber.