Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Lampung Gelar Rapat Harmonisasi Rencangan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Tentang Tata Cara Pengesahan Pertelaan dan Akta Pemisahan Satuan Rumah Susun

 WhatsApp Image 2024 10 10 at 3.30.52 PM

Bandar Lampung - Bertempat di ruang Rapat Legal Drafter Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, hari Kamis 10 Oktober 2024 telah dilaksanakan Rapat Pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung tentang Tata Cara Pertelaan dan Akta Pemisahan Satuan Rumah Susun. Rapat dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Susilowati, S.Sos, dan dihadiri oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandar Lampung, Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung Kota Bandar Lampung; Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung; PT. Budi Graha Realty, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.


Diawal disampaikan gambaran umum mengenai urgensi disusunnya Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pertelaan dan Akta Pemisahan Satuan Rumah Susun.
Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pertelaan dan Akta Pemisahan Satuan Rumah Susun ini merupakan Rancangan Peraturan Wali Kota yang penting karna menyangkut dengan investasi dan jamin kepastian Hukum bagi Konsumen Properti .Kasubbid Susi juga menyampaikan agar Rancangan Peraturan Wali Kota ini dapat lebih dicermati dalam hal pemantapan konsep baik dari segi teknik dan substansi materi muatan atas draf Ranperwali. sehingga muatan norma yang diatur tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.


Selanjutnya juga disampaikan M. Ali Badary, S.H.M.H. selaku Perancang Madya bahwa secara substansi untuk disesuaikan dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara hierarki lebih tinggi dan/atau sejajar ;
bahwa secara teknik penulisan rancangan peraturan telah sesuai dengan teknik penulisan peraturan perundang-undangan yang terdapat dalam lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;


bahwa mengenai pelimpahan kewenangan pengesahan pertelaan dan akta pemisahan satuan rumah susun dari Wali Kota kepada Perangkat Daerah yang membidangi perizinan akan diatur pada perubahan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung yang mengatur mengenai Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandar Lampung;


Diakhir rapat disampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi disepakati terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung tentang Tata Cara Pengesahan Pertelaan dan Akta Pemisahan Satuan Rumah Susun untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Tutup Ali Badary.

WhatsApp Image 2024 10 10 at 3.30.49 PMWhatsApp Image 2024 10 10 at 3.30.49 PM 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI LAMPUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. R.W. Monginsidi No. 184, Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   0811-79000-51
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    hrbti.kumhamlampung@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pphti.kumhamlampung@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   WA linked in kemenkumham  

 


Copyright © Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
Kantor Wilayah Lampung


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan RW. Monginsidi No. 184,
Kec. Telukbetung Utara,
Kota Bandar Lampung,
Provinsi Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   08117900051
PikPng.com email png 581646   kanwillampung@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pphti.kumhamlampung@gmail.com