Bandar Lampung - Bertempat di ruang Rapat Legal Drafter Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, hari Kamis 10 Oktober 2024 telah dilaksanakan Rapat Pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung tentang Tata Cara Pertelaan dan Akta Pemisahan Satuan Rumah Susun. Rapat dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Susilowati, S.Sos, dan dihadiri oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandar Lampung, Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung Kota Bandar Lampung; Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung; PT. Budi Graha Realty, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.
Diawal disampaikan gambaran umum mengenai urgensi disusunnya Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pertelaan dan Akta Pemisahan Satuan Rumah Susun.
Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pertelaan dan Akta Pemisahan Satuan Rumah Susun ini merupakan Rancangan Peraturan Wali Kota yang penting karna menyangkut dengan investasi dan jamin kepastian Hukum bagi Konsumen Properti .Kasubbid Susi juga menyampaikan agar Rancangan Peraturan Wali Kota ini dapat lebih dicermati dalam hal pemantapan konsep baik dari segi teknik dan substansi materi muatan atas draf Ranperwali. sehingga muatan norma yang diatur tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selanjutnya juga disampaikan M. Ali Badary, S.H.M.H. selaku Perancang Madya bahwa secara substansi untuk disesuaikan dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara hierarki lebih tinggi dan/atau sejajar ;
bahwa secara teknik penulisan rancangan peraturan telah sesuai dengan teknik penulisan peraturan perundang-undangan yang terdapat dalam lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
bahwa mengenai pelimpahan kewenangan pengesahan pertelaan dan akta pemisahan satuan rumah susun dari Wali Kota kepada Perangkat Daerah yang membidangi perizinan akan diatur pada perubahan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung yang mengatur mengenai Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandar Lampung;
Diakhir rapat disampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi disepakati terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung tentang Tata Cara Pengesahan Pertelaan dan Akta Pemisahan Satuan Rumah Susun untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Tutup Ali Badary.