Pembimbing Kemasyarakata (PK) BAPAS Dan Kepolisian Sektor Panjang Berhasil Diversikan Kasus Pencurian Yang Dilakukan Anak Dibawah Umur

Bandar Lampung, INFO_PASPembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama  Bapas Bandar lampung Ahmad Muluk Alfian (34) tahun bersama Kepolisian Sektor Panjang menggelar Upaya diversi Terkait Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Jo Pencurian Yang dilakukan oleh Anak Dibawah Umur berinisial PTR/14 tahun, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dan Pasal 362 KUH Pidana. Terkait kasus yang dilakukan oleh Anak Bawah Umur (ABH) berinisial PTR/14 tahun yang dilakukan pada tanggal 28 November 2019 di Jl. Soekarano Hatta, Kampung Pidada Kelurahan Panjang Utara, Bandar lampung dan berhasil ditangkap oleh seorang warga bernama Herianto seorang marbot masjid Nurul Mustaqim saat mencuri pintu gerbang pagar besi masjid kemudian pelaku di serahkan ke Kepolisian Sektor Panjang.

Bripka Edy kriswanto membenarkan Terkait Penangkapan Tersangka dan saat ini sedang diupayakan proses diversi. “ Kami sedang berupaya melaksanakan proses diversi antara tersangka dengan korban dan kami juga sudah menghubungi pihak-pihak keluarga maupun lingkungan untuk upaya diversi ini “ ungkap Edy.

Sehubungan dengan laporan Polisi nomor :Lp/B/312//2019/resta Balam/Sek.Pjg. tanggal 28 November 2019, Bripka Edy kriswanto selaku Penyidik Pembantu Pada Kepolisian Sektor Panjang bersama-sama Ahmad Muluk Alfian selaku Pembimbing Kemsayarakatan Bapas Bandar lampung  serta menghadirkan pihak Korban / pelapor (Toufik Nurohman), pihak terlapor berinisal PTR/14 tahun juga menghadirkan pihak lain A.Antoni selaku Ketua RT.15 Panjang Utara dan Heriyanto selaku Tokoh Masyarakat Rt.17 Kec. Pidada, Panjang Bandar Lampung berupaya untuk melaksanakan upaya diversi di kepolisian sektor Panjang , Rabu (11/12).

Upaya diversi dilaksanakan di kepolisian sektor Panjang dan berjalan dengan lanjar dan mencapai kata sepakat baik pihak korban maupun pihak pelapor dengan sejumlah perjanjian yang disepakati dianataranya adalah pihak terlapor dan pelapor telah sepakat menyelesaikan permasalahan secara musyawarah kekeluargaan dan terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatan kembali dimanapun berada serta menyertujui permintaan dari pelapor untuk selalu aktif sholt berjamaah di masjid Nurul Mustaqim.

Pihak keluarga sangat senang akan upaya diversi yang sudah mencapai kata sepakat dan orang tua tersangka pun berjanji akan membimbing anak nya menjadi lebih baik sehingga tidak terulang kembali kejadian ini.

“ Sebagai orang tua harusnya selalu memberikan kasih saying dan perhatiaan serta selalau mengawasi tingkah laku anak agar tidak terlibat tindak pidana maupun hal-Hal negative “ Pesan Ahmad Muluk selaku Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Yang Mendampingi. (Bandar Lampung)

 

Kontributor : Awan

 

DSCF4149

DSCF4149

Cetak