Bapas Bandar Lampung Respon Cepat Permintaaan Litmas Crash Program Dari Lapas Maupun Rutan

INFO_PAS - Kondisi overcrowding di sebagian besar Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia mencapai 105% dari kapasitas hunian yang hanya tersedia sejumlah 130.445 orang berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan. Kondisi tersebut berimplikasi terhadap timbulnya permasalahan yang dapat menghambat pelaksanaan tugas, fungsi serta pencapaian tujuan pemasyarakatan. Bahwa guna menanggulangi kondisi overcrowding tersebut diperlukan langkah progresif melalui percepatan/crash program pemberian Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Pembebasan Bersyarat bagi Anak dan Narapidana tindak pidana umum. 

Bapas Bandar Lampung untuk saat ini sudah menerima banyak data permintaan Penelitian Kemasyarakatan (litmas) melalui percepatan/crash program . Adapaun data permohonan Litmas yang sudah diterima berasal dari lapas Kelas 1 Bandar lampung, lapas Kota Agung, lapas Pemasyarakatan Permepuan bandar Lampung dan Rutan Kota Agung. Ike Rahmawati selaku Kepala Bapas Bandar Lampung merespon cepat permintaan Litmas melalui percepatan/crash program pemberian Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Pembebasan Bersyarat bagi Anak dan Narapidana tindak pidana umum dengan membagi tugas Penyelesaian Litmas kepada Para JFT Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas.

“Hari ini kita bergerak cepat dan untuk mengoptimalkan kinerja serta menghindari penumpukan data permintaan Litmas, untuk Para JFT PK yang sudah mendapat Tugas Agar dapat melaksanakan dan merampungkan Litmas Melalui percepatan /crash program “ pesan Ike pada pengambilan Apel pagi di halaman Bapas Bandar Lampung, Kamis (05/12) Ike juga memberikan arahan-arahan terkait pelaksanaan litmas kepada JFT PK sebagai bekal dan pedoman untuk dipahami oleh JFT PK.

“Ruang lingkup Crash program dilaksanakan melalui penyederhanaan persyaratan administratif berupa  penyederhanaan isi dokumen Penelitian Kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan serta ketersediaan Pembimbing Kemasyarakatan sebagai penjamin, dalam hal Anak dan Narapidana yang bersangkutan tidak memiliki penjamin ” himbau Ike kepada JFT PK. Para JFT PK Bapas yang terbagi dalam beberapa Tim segera respon cepat dengan melaksaanakan Litmas melalui percepatan/crash program di berbagai lapas maupun Rutan yaitu.

- Lapas kota agung 14 WBP

- Lapas klas I bandar lampung 27 WBP

- LPP klas II bandar lampung 3 WBP

- Rutan Kota Agung 9 WBP.

Pelaksanaan crash program pemberian Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas serta Pembebasan Bersyarat bagi Anak dan Narapidana tindak pidana umum dalam rangka upaya pengendalian isi hunian pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan melalui langkah optimalisasi pemberian program integrasi. (Bandar Lampung)

WhatsApp Image 2019 12 05 at 15.05.14

WhatsApp Image 2019 12 05 at 15.05.14

WhatsApp Image 2019 12 05 at 15.05.14

WhatsApp Image 2019 12 05 at 15.05.14

WhatsApp Image 2019 12 05 at 15.05.14

 WhatsApp Image 2019 12 05 at 15.16.21

WhatsApp Image 2019 12 05 at 15.16.21


Cetak   E-mail