Berkelakuan Baik, 317 Napi Lapas Gunung Sugih Peroleh Remisi Umum Hari Kemerdekaan

Gunung Sugih, INFO_PAS. Sebanyak 317 narapidana lapas gunung sugih mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi umum pada hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-74 yang digelar di aula Sahardjo dan 5 orang diantaranya langsung bebas. Sabtu, 17/08

"Pengurangan masa pidana ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi beberapa persyaratan yang diantaranya ialah berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan ," kata Kepala Lapas Gunung Sugih, Syarpani usai memimpin jalannya upacara pemberian remisi

Menurut data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Keseluruhan narapidana yang memperoleh remisi umum tahun ini sebanyak 130.383 orang yang tersebar di unit pelaksana teknis seluruh wilayah Indonesia, sementara 2.790 orang langsung bebas.

Lebih lanjut Syarpani menyampaikan bahwa remisi umum dapat menghemat anggaran yang besar karena biaya untuk makan mengalami efisiensi.

"Selain hikmah yang besar yang dapat dipetik oleh Narapidana agar senantiasa berkelakuan baik, remisi juga memberikan dampak berupa penghematan anggaran yang besar, khusus di lapas gunung sugih saja sekitar 377 juta anggaran negara bisa hemat", ujarnya

Remisi umum ini, kata Syarpani diberikan secara transparan dan tidak ada diskriminasi, semua berhak mendapatkan dan ini adalah reward bagi narapidana dari negara sebagai implementasi program Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 35 Tahun 2018 asalkan dapat memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati Lampung Tengah, Loekman Djoyosoemarto dalam sambutannya menyampaikan agar lapas makin sepi yang berarti menurunnya tingkat kejahatan
“Saya harap kejahatan selalu menurun dan lapas sepi, ini indikator pembinaan sukses dengan tidak ada residivist. Saya mengapresiasi kinerja kalapas dalam memimpin lapas”, tutup Bupati dengan slogan gotong royong ini.

Kontributor: Fazri.

20190817 PASGNSUGIH01

20190817 PASGNSUGIH01

20190817 PASGNSUGIH01

20190817 PASGNSUGIH01

20190817 PASGNSUGIH01

Cetak