Kemenkumham Lampung Selenggarakan Sosialisasi Layanan Jaminan Fidusia

Bandar Lampung (17/8). Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, kemarin Rabu (16/8) menyelenggarakan Sosialisasi Layanan Jaminan Fidusia. Kegiatan dengan tema “Mewujudkan Jaminan Fidusia Yang Berkeadilan dan Berkepastian Hukum Guna Mendukung Pembangunan Ekonomi Masyarakat” diselenggarakan di Hotel Novotel, Bandar Lampung. Sosialisasi Layanan Jaminan Fidusia ini diberikan kepada para Notaris, lembaga perbankan, lembaga pembiayaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), pegadaian, Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan aparat penegak hukum.

Dalam laporan kegiatan yang disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung, Fatmawati bahwa tujuan dilaksanakan Sosialisasi ini adalah untuk menyampaikan perkembangan kebijakan dan peraturan terbaru dibidang layanan Jaminan Fidusia serta guna mencari solusi atas terjadinya permasalahan hukum dibidang Jaminan Fidusia terutama masalah pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia.

Adapun Narasumber pada kegiatan Sosialisasi Layanan Jaminan Fidusia Tahun Anggaran 2017 terdiri dari :

  1. Kasubdit II Perbankan dan Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Lampung, AKBP. R. Fidelis Purna Timoranto, SIK, S.H., M.Si dengan materi  “Kebijakan Pengamanan dan Penyitaan Objek Jaminan Fidusia pada saat Pelaksanaan Eksekusi”;
  1. Otoritas Jasa Keuangan, Andi Tito Pratama dengan materi “Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Permasalahan Hukum dalam Pelayanan Jaminan Fidusia dan Industri Jasa Keuangan”;
  2. Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung, Depri Liber Sonata, S.H., M.H. dengan materi “Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia berdasarkan Sertifikat Fidusia yang mempunyai kekuatan Hukum sama dengan Keputusan Hakim yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (inkracht).

Sosialisasi Jaminan Layanan Fidusia ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Bambang Haryono. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia merupakan respon pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat terhadap berbagai macam lembaga jaminan kebendaan, karena bentuk-bentuk perjanjian pinjam meminjam uang atau perjanjian kredit dengan jaminan kebendaan yang telah ada seperti Hak Tanggungan, Hipotek, dan Gadai dianggap belum mengakomodasi kebutuhan masyarakat terhadap lembaga jaminan kebendaan, selain itu untuk memberikan status yang jelas bagi lembaga jaminan fidusia, yang sebelumnya dikonstruksikan dalam berbagai bentuk, seperti Jual beli dengan Hak Membeli Kembali, Jual Beli Semu, Gadai diam-diam dan Penyerahan Hak Milik Atas Dasar Kepercayaan, juga untuk memberikan kepastian hukum.

Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, dan saat ini telah berlaku selama 18 tahun maka dirasa perlu untuk mengetahui sejauhmana Undang-Undang Jaminan Fidusia berlaku dan diterapkan di Indonesia serta apakah diperlukan penyempurnaan untuk mengikuti perkembangan hukum dan perkembangan masyarakat.

Pada saat ini permasalahan yang sering terjadi adalah masalah eksekusi Jaminan Fidusia. Dimana sering terjadi sengketa antara Pemberi Fidusia dengan Penerima Fidusia pada saat pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia, bahkan sampai ke proses peradilan. Pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia diatur dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 Undang Undang Nomor  42 tahun 1999  tentang Jaminan Fidusia, namun dalam prakteknya masih menimbulkan permasalahan hukum.

Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Jaminan Fidusia, apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara :

  1. pelaksanaan titel eksekutorial;
  2. penjualan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;
  3. penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.

Walaupun telah diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia, namun pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia sering terjadi permasalahan hukum.  Permasalahan hukum tersebut terjadi karena belum adanya persamaan pemahaman antara Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia mengenai pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia.

Bambang Haryono juga menyampaikan bahwa dengan kegiatan sosialisasi layanan fidusia ini diharapkan dapat memberikan masukan-masukan atau saran-saran guna memberikan solusi terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi dibidang Jaminan Fidusia, serta dapat dijadikan masukan bagi penyempurnaan Undang-Undang Jaminan Fidusia yang sedang diupayakan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. (Humas Lampung)

Sosialisasi Fidusia Kemenkumham Lampung

Sosialisasi Fidusia Kemenkumham Lampung 2

Sosialisasi Jaminan Fidusia Kemenkumham Lampung 3


Cetak   E-mail