PENANDATANGANAN MOU ANTARA DITJEN HAM DENGAN PEMPROV LAMPUNG SERTA PEMBUKAAN WORKSHOP MENENTANG PENYIKSAAN BAGI APARAT PENEGAK HUKUM KANWIL LAMPUNG

Bandar Lampung, 31 Januari 2017. Pada hari ini Selasa (31/01) telah ditandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia  Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Pemerintah Propinsi Lampung di Hotel Emersia, Bandar Lampung. Memorandum of Understanding ini tentang kerjasama dalam rangka penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan Hak Asasi Manusia di Propinsi Lampung. Penandatanganan dilaksanakan pihak Direktorat Jenderal HAM, Kementerian Hukum dan HAM RI dalam hal ini oleh Mualimin Abdi (Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia) dan mewakili Gubernur Lampung, Theresia Sormin Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintah , Hukum dan Politik. 

Membuka acara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan. Selain penandatanganan MoU antara Ditjen HAM dengan Pemerintah Propinsi Lampung, dilaksanakan pula Workshop Menentang Penyiksaan bagi Aparat Penegak Hukum. Workshop ini dilaksanakan atas kerjasama antara Direktorat Jenderal HAM dengan Kedutaan besar Swiss dengan peserta sejumlah 22 orang yang terdiri dari aparat penegak hukum selama 3 (tiga) hari. Sebagai narasumber dalam workshop ini antara lain : Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Ditjen HAM, Direktur ELSAM, Direktur Human Rights Working Group, dan Akademinis Universitas Lampung.Hadir dalam acara tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Fatmawati dan Kepala Divisi Administrasi Agung Budiyanto serta pejabat struktural Kantor Wilayah Hukum dan HAM Lampung.

Dalam sambutan Gubernur Lampung yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintah , Hukum dan Politik, Theresia Sormin menyampaikan bahwa dengan adanya kerjasama dan koordinasi para penyelenggara negara di daerah, dapat memberi penguatan implementasi HAM di Propinsi Lampung. Untuk itulah Pemerintah Propinsi Lampung dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung sebagai vocal point pelaksanaan HAM di daerah khususnya Propinsi Lampung dapat terus mendorong kerjasama dalam rangka penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan Hak Asasi Manusia di Propinsi Lampung.

Selanjutnya Direktur Jenderal HAM menyampaikan sebagai implementasi dari konstitusi dalam pasal 28 i ayat 4 bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Maka dari perlindungan hingga pemenuhan hak asasi manusia menjadi tanggung jawab kita bersama sebagai alat kelengkapan pemerintah. Mualimin mengharapkan penandatanganan MoU ini tidak hanya seremonial belaka, namun implementasi lebih lanjut dalam perjanjian kerjasama dalam perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung dapat segera dilaksanakan secara nyata. Sehingga perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia di propinsi Lampung dapat direalisasikan. (HUMAS LAMPUNG)


IMG 1566

IMG 1576

IMG 1582

IMG 1587

IMG 1595

IMG 1603

IMG 1609

IMG 1622

IMG 1632

IMG 1649




Cetak   E-mail