Rapat Koordinasi Dengan Instansi Terkait Dalam Rangka Meningkatkan Pengetahuan Dan Kepatuhan Hukum Kepada Organisasi Masyarakat

Bandar Lampung, 28 Februari 2017. Hari ini Selasa (28/2) bertempat di Hotel Novotel Bandar Lampung, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyelenggarakan Rapat Koordinasi Dengan Instansi Terkait Dalam Rangka Meningkatkan Pengetahuan Dan Kepatuhan Hukum Kepada Organisasi Masyarakat Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Masyarakat Guna Menjaga Ideologi Pancasila Dan Keutuhan NKRI. Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan oleh ketua penyelenggara, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Fatmawati. Dalam laporannya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini perlu dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman ormas yang ada di provinsi Lampung mengenai wawasan kebangsaan guna menjaga ideologi Pancasila demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta membangun sikap taat hukum sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku utamanya mengenai Organisasi Kemasyarakatan. Adapun peserta Rapat Koordinasi ini berjumlah 100 orang yang terdiri dari berbagai instansi penegak hukum dan organisasi kemasyarakatan di Propinsi Lampung.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Bambang Haryono menyampaikan bahwaa Menteri Hukum dan HAM RI mengeluarkan surat edaran Nomor : M.HH-29.UM.01.01 Tahun 2016 tentang Ormas Berbadan Hukum yang bertentangan Dengan Ideologi Pancasila dan Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Menindak lanjuti hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung berkoordinasi dengan instansi terkait yaitu Komado Resort Militer 043/Garuda Hitam, Kepolisian Daerah Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Lampung, sebagai upaya untuk lebih memperkuat wawasan kebangsaan dan Ideologi Pancasila kepada Ormas yang ada diwilayah Provinsi Lampung sehingga tidak terpengaruh dengan ideologi-ideologi yang bertentangan dengan Ideologi Pancasila yang dapat mengancam keutuhan NKRI. Melalui kegiatan rapat koordinasi ini, Bambang berharap agar ormas yang ada diprovinsi Lampung dapat lebih menyegarkan kembali pemahaman mengenai asas, tujuan dan fungsi ormas sesuai dengan yang diatur pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sehingga kegiatan ormas tidak terjerumus pada faham dan ideologi yang bertentangan dengan Ideologi Pancasila sehingga dapat merusak keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (*Humas - Lampung)


DSC 4588

DSC 4603

DSC 4581

DSC 4611

DSC 4625


Cetak   E-mail