Penandatanganan Perjanjian Bantuan Hukum Bagi Orang/Kelompok Orang Miskin

Bandar Lampung. Pada hari ini Jum'at (10/03) telah ditandatangani Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Orang Miskin antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung dengan Ketua/Direktur Organisasi Bantuan Hukum Propinsi Lampung Tahun 2017. Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Sunaryo, SH, MH dan perwakilan Polda Lampung turut hadir menyaksikan penandatanganan perjanjian pelaksanaan bantuan hukum bagi orang miskin yang dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung tersebut.

OBH Kemenkumham Lampung 3


Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Bambang Haryono. Dalam sambutannya Bambang Haryono menyampaikan bahwa sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum bahwa Negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk hak atas bantuan hukum. Penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan implementasi negara dalam memenuhi warga negaranya dalam kebutuhan akses terhadap keadilan (acces to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law). Dibentukanya Undang-Undang Bantuan Hukum merupakan dasar bagi negara untuk menjamin warga negara khususnya bagi orang atau kelompok orang miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
Bantuan Hukum dimaksud merupakan jasa hukum yang diberikan oleh Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi yang meliputi bantuan hukum litigasi (perkara pidana, perdata, tata usaha negara) serta non litigasi (penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi kasus, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, dan drafting dokumen hukum).
Propinsi Lampung saat ini terdapat 8 (delapan) Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi sebagai pemberi bantuan hukum yaitu:

  1. YLBHI LBH Bandar Lampung;
  2. Perhimpunan Bantuan Hukum Indnesia (PBHI) Wilayah Lampung;
  3. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum SPSI Lampung;
  4. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fiat Yustisia;
  5. Lembaga Bantuan Kesehatan Negara (LKBN) Semesta;
  6. Bidang Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Lampung (BKBH UNILA);
  7. LBH Menang Jagad;
  8. Pos Bantuan Hukum (Posbakum ADIN) Jakarta Cabang Lampung


Diharapkan pula program bantuan hukum ini dapat berjalan baik sebagaimana mestinya sesuai dengan tujuannya yaitu dapat mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum. (*Humas-Lampung)

OBH Kemenkumham Lampung 1

OBH Kemenkumham Lampung 7

OBH Kemenkumham Lampung 2

OBH Kemenkumham Lampung 4

OBH Kemenkumham Lampung 5

OBH Kemenkumham Lampung 6

 


Cetak   E-mail